Selaintugas tersebut di atas, seorang Sekretaris Desa harus mampu menjalankan fungsi administrator dengan penuh tanggungjawab. Berikut ini fungsi dari Sekdes, yaitu: Dalam pengelolaan keuangan Desa, Kaur TU dan Umum bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). TugasKAUR UMUM adalah membantu sekretaris desa dalam melaksanakan Administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan Pencatatan dari proses transaksi yang terjadi di desa, dibuktikan dengan nota-nota kemudian dilakukan pencatatan dan pelaporan keuangan melakukanverifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa. Pasal 6. Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran. Kaur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kaur tata usaha dan umum; dan b. Kaur perencanaan. Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PerangkatDesa. Kelurahan Gonilan memiiki sebelas perangkat, yaitu satu kepala kelurahan, satu BPD, satu sekretaris kelurahan, lima kaur dan tiga kepala dusun, serta 2 pelaksana tehnis. Adapun struktur organisasi pemerintahan Kelurahan Gonilan dapat dilihat pada gambar di bawah ini. Gambar 1.1Struktur Organisasi Pemerintahan Kelurahan Gonilan. TugasKasi Pemerintahan. Kec. Semidang Lagan Kab. Bengkulu Tengah. Facebook 1 Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK) 3. Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi warga Desa yang berkehidupan ekonomi kurang mampu agar mendapatkan kemudahan-kemudahan. 4. Surat Keterangan Lalu Lintas 5. Surat Keterangan NTCR 6. Surat Pengantar Pernikahan 7. Surat Keterangan Naik KaurUmum . Belum Rekam Kehadiran. Mardiana . Kaur Keuangan . Belum Rekam Kehadiran. Syafi-i. SE . Kaur Pembangunan . Belum Rekam Kehadiran. Mahrup . (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. TUGAS LKMD menyusun rencana chat 0 Komentar 14 Kali fingerprint. Profil Potensi Desa. 30 Apr 2014 18:23: Pemahamantentang Tugas Kepala Urusan Perencanaan yang ada di Pemerintahan Desa saat ini umumnya masih. bingung menerjemahkan fungsi dari Kepala Urusan perencanaan seperti dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, mereka butuh pengertian yang lebih praktis dan konkrit dalam memahami tugas dan fungsinya.. Penjabaran yang menggambarkan tugas-tugas dari Yzlw. TUGAS KAUR TATA USAHA DAN UMUM LENGKAP DENGAN FORMAT BUKUNYA Tugas Kaur Umum tidak kalah beratnya dengan Tugas Kaur Perencanaan yang telah kita bahas sebelumnya. Namun, dilain Daerah Kabupaten/Kota biasanya jabatan ini dibaur jadi satu menjadi Kaur Umum & Perencanaan. Hal semacam ini karena menyesuaikan dengan klasifikasi jenis desa itu sendiri. Apakah Desa tersebut masuk klasifikasi jenis Desa Swadaya, Swakarya, atau Desa Swasembada ? Disana sudah saya tuliskan secara lengkap beserta contoh bagan Struktur Desa, yang mana antara Desa Swadaya, Swakarya dan Swadaya itu memiliki Struktur Pemerintah Desa yang berbeda. Namun, di Kabupaten Saya sendiri cukup uniqe perihal pemutusan klasifikasi jenis desa itu sendiri. Apakah masuk ke klasifikasi jenis Desa Swadaya, Swakarya, ataupun Desa Swasembada ? Karena dari ketiga klasifikasi jenis desa yang diatur dalam pasal 11 Permendagri Nomor 84 tahun 2015 itu tidak ada yang memenuhi persyaratan perihal jumlah urusan dan seksi. Jika dalam aturan, Desa Swadaya memiliki 2 urusan dan 2 seksi, Desa Swakarya dapat memiliki 3 urusan dan 3 seksi,dan Desa Swasembada wajib memiliki 3 urusan dan 3 seksi. Akan tetapi, berbeda dengan di Kabupaten Saya. Di Kabupaten Saya, setiap Desa hanya memiliki 3 seksi dan 2 urusan. Ketiga seksi itu menangani masalah pemerintahan,pelayanan dan kesejahteraan. Sedangkan kedua urusannya menangani masalah keuangan beserta umum dan perencanaan yang dilebur jadi satu. Apakah itu melanggar aturan ? Entahlah… … tapi menurut pendapat Saya sih tidak. Selama itu diatur dalam Perbub/Perda. Karena disitu juga disebutkan kata ” dapat ” huruf c pasal 11 yang berarti ” Boleh dipenuhi” dan “Boleh juga tidak dipenuhi “. Kalau menurut pendapat Anda bagaimana, melanggar atau tidak ? Lanjut ke topik utama, terkait Tugas Kaur Umum yang Saya katakan tidak kalah berat diatas tadi. Hal ini karena, Kaur Umum disamping membantu tugas Sekretaris Desa juga mempunyai peranan yang sangat penting terutama yang berkaitan dengan baik dan buruknya administrasi desa. Lebih lanjut mengenai apa saja tugas Kaur Tata Usaha dan Umum, disini Saya akan coba memaparkan berdasarkan beberapa persepektif aturan yang ada. 1. Tugas Kaur Umum Berdasarkan Permendagri 84 Tahun 2015 Dalam Permendagri 84/2015 sendiri Tugas Kaur Umum diatur dalam pasal 7 huruf a dan b. Kurang lebih tugasnya sebagai berikut Merancang tata naskah rapat,menulis notulen berita acara kemudian mengarsipkanya. Mengagendakan penerimaan dan pengiriman surat,baik surat keluar ataupun surat masuk kedalam buku agenda desa. Mencatat secara teliti atas pengiriman surat keluar,mulai dari nomor,tanggal,isi surat,dan tujuan kedalam buku ekspedisi. Melaksanakan pencatatan dan pengelolaan data perangkat desa baik yang baru diangkat ataupun sudah diberhentikan kedalam buku aparat pemerintah desa. Mencatat ketersediaan prasarana perangkat desa dan kantor baik yang sudah ada atau belum. Menyiapkan prasarana rapat sebelum dan sesudah dilaksanakan. Melakukan pencatatan,pengarsipan,dan penghapusan barang/bangunan yang telah akan/sudah dilaksanakan kedalam buku inventaris dan kekayaaan desa. Melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi umum. Mempersiapkan adminstrasi terkait perjalan dinas, mulai dari membuat surat perintah sampai ke pengarsipanya. 2. Berdasarkan Permendagri 20 Tahun 2018 Sama seperti yang saya jelaskan pada artikel sebelumnya. Bahwa pembagian tugas Kaur dan Kasi dalam Permendagri 20 tahun 2018 hendaknya diatur lebih terperinci sesuai jenis yang ditetapkan dalam RKPDes. Akan tetapi, jika Anda ingin memahaminya. Silahkan Anda buka Permendagri 20/2018 pasal 6 ayat 4 yang isinya seperti berikut Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. 3. Dilihat dari Pembagian Tugas sebagai PPKD, Kaur Umum Menangani Jenis Kegiatan sebagai berikut Penyediaan Operasional Pemerintah Desa. Penyediaan Operasional BPD. Penyediaan sarana aset tetap perkantoran/pemerintahan. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa. Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa 4. Terakhir, Mengenai Format Buku Kaur Umum Berkaitan dengan buku yang menjadi tanggung jawab dan yang perlu dikerjakan oleh Kaur Umum. Silahkan Anda download secara gratis di masing – masing link bawah ini.. 1. Buku Aparat Pemerintah Desa. [DOWNLOAD] 2. Buku Agenda. [DOWNLOAD] 3. Buku Ekspedisi. [DOWNLOAD] 4. Buku Inventaris Kekayaan Desa. [DOWNLOAD] Itulah sedikit pemaparan dari saya terkait Tugas Kaur Umum jika pandang dari berbagai perspektif aturan. Namun, semua itu tidak mungkin mewakili keseluruhan dari tugas yang Kita emban. Karena, terkadang masih banyak sekali tugas dan program kerja Kaur Umum yang perlu Kita kerjakan. Apapun itu, entah itu tugas yang berasal dari Kepala Desa ataupun tugas yang berasal dari Sekretaris Desa. Hendaknya kita kerjakan secara ikhlas dan penuh tanggung jawab, meskipun saya tahu bahwa kenyataan gaji kaur umum disebagian masih terbilang kecil dan tak seberapa. Namun, semua itu harus tetap syukuri. Semoga artikel ini dapat sedikit membantu dan bagikan jika menurut Anda ini bermanfaat. Karena satu kebaikan akan menimbulan kebaikan yang lain. Alhamdulillah Admin masih diberikan kesehatan dan kesempatan sehingga bisa bersua kembali dengan sahabat Berbagi Desa. Kali ini Admin akan menjelaskan sedikit Tugas Pokok dan Fungsi Tupoksi Kaur diketahui bersama Kaur Perencanaan atau Kepala Urusana merupakan bagian dari perangkat desa dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja SOTK Pemerintah Desa seperti disebutkan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun Perencanaan sendiri bagian dari Sekretariat Desa yang bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Desa. Secara tidak langsung Kaur Perencanaan diangkat untuk membantu tugas dan wewenang Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan Kaur Perencanaan DesaDalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kaur Perencanaan juga merupakan pelaksana kegiatan Anggaran. Adapun tugas Kaur Perencanaan sebagai pelaksana kegiatan Anggaran sebagai berikut Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugas;Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, danMenyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan juga Tupoksi Kaur Keuangan Desa Sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa PPKDFungsi Kaur Perencanaan DesaSedangkan fungsi Kaur Perencanaan berdasarkan Permendagri Nomor 84 tahun 2015 pasal 8 ayat 3 huruf c adalah sebagai berikut Mengoordinasikan urusan perencanaan sepertiMenyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDESMenginventarisir data-data dalam rangka monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan dilihat Kaur Perencanaan sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa PPKD, jenis kegiatan yang ditangani oleh Kaur Perencanaan sebagai berikut Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif,Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes Musdes,Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler,Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa RPJMDes/RKPDes,dll,Penyusunan Dokumen Keuangan Desa APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes,dan seluruh dokumen terkait,Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat.Dalam melaksanakan kegiatannya Kaur Perencanaan tentu ada laporan-laporan yang harus dibuat. Disini admin akan berbagi format mengenai laporan-laporan yang harus dibuat Kaur Perencanaan berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Silakan Sahabat Berbagi Desa download formatnya di link dibawah ini Silakan dishare untuk semua semoga bermanfaat. Mari bergabung dengan FansPage Facebook kami Berbagi Desa untuk mendapatkan info-info lainnya tentang bansos dan info desa.

tugas kaur umum di desa